PADANG, - Seorang juru parkir di Padang ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra Putra mengatakan pelaku berinisial SA (26 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur dan dari tangan tersangka diamankan sebanyak 6 paket sabu.
"Menurut pengakuannya, ia telah lama jadi pecandu Narkoba yaitu sejak 5 tahun terakhir, tapi kemudian akhirnya beralih menjadi pengedar karena tak sanggup membeli barang haram tersebut, dimana keuntungannya untuk dirinya sendiri, " kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Senin 16 Mei 2022.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu 16 Mei 2022 sekira pukul 22.45 WIB Dan barang bukti Yang berhasil diamankan satu paket sabu di dalam celana tersangka dan 5 paket sabu di dalam kantong bening.
"Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku memakai dan menjadi pengedar Narkotika jenis sabu dan untuk menangkap tersangka maka dilakukan undercover buy atau memancing dengan pembelian terselubung, " ujar Kompol Al Indra Putra.
Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
"Selain barang bukti 6 paket sabu juga diamankan satu unit handphone yang kini telah dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, " katanya.
Sementara itu, dikatakannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku tersebut terancam pasal 112 dan 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)