PADANG, - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang amankan dua orang yang berpura-pura membeli nasi dan membawa kabur telepon genggam pemilik warung nasi di Jalan Raya Indarung, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Rabu 13 April 2022.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan dalam penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga memberikan tembakan terukur karena saat ditangkap melakukan perlawanan.
"Modusnya, kedua pelaku berpura-pura membeli nasi bungkus di sebuah warung makan dan ketika pemilik rumah makan sedang membungkus nasi maka seorang pelaku lainya mengambil HP milik korban yang terletak di etalase, " ujar Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.
Kompol Dedy menjelaskan kedua pelaku masing-masing berinisial NF (27 tahun) warga Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dan PS (36 tahun) warga Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang timur, Kota Padang.
Baca juga:
Perampokan Sadis di Padang Direka Ulang
|
"Kedua pelaku ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Rumah makan Ampera Mama Mei, Jalan Raya indarung Kelurahan Bandar buat, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang pada 13 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, " ujar Dedy.
Ia menambahkan bahwa pemilik warung yang menjadi korban baru menyadari HP nya di curi oleh kedua pelaku pergi.
"Mendapati laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung cepat bergerak untuk melakukan penyelidikan di TKP dan mendapat informasi dari masyarakat kedua pelaku berada di daerah Simpang Haru, " kata Kasat Reskrim Polresta Padang.
Ia mengatakan saat melakukan penangkapan, keduanya berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga tim langsung memberikan tembakan terukur ke bagian kaki kedua pelaku.
"Kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan setelah itu langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp3.000.000 dan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP milik korban dan satu motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.(**)